Jumlah
penjualan mobil di Indonesia dari waktu ke waktu selalu menunjukkan peningkatan
yang signifikan. Salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan dalam setiap
pembelian mobil adalah tersedianya asuransi yang ditujukan untuk memback up
mobil tersebut manakala terjadi accident. Umumnya setiap kendaraan brand new
yang dibeli dari pihak dealer dilengkapi dengan asuransi. Asuransi secara umum
memiliki 2 macam coverage (lingkup jaminan) yaitu TLO (total loss only) dan COMPREHENSIVE. Berikut ini penjelasan singkat mengenai kedua jenis asuransi tersebut.
1.
TLO
(Total Loss Only)
TLO ditujukan untuk
memberikan perlindungan (cover) terhadap mobil jika mobil mengalami kerusakan
total (Total Loss Only). Kerusakan total bisa berarti hilang karena pencurian
(theft) atau bisa juga karena tingkat kerusakan mobil mencapai lebih dari 75%
dari nilai mobil pada saat terjadinya accident. Maksudnya jika pada saat
kejadian accident nilai mobil (harga pasar) Rp. 100 juta dan biaya perbaikan karena
accident tersebut adalah Rp. 76 juta, maka mobil tersebut dikategorikan rusak
total walaupun mobilnya masih ada (tidak hilang). Jika kerusakan di bawah 75%
maka pemilik mobil tidaka bisa mengajukan klaim asuransi sebaliknya jika
kerusakan mobil lebih dari 75% pemilik bisa mengajukan klaim. Salian itu,
pemilik juga bisa mengajukan klaim bila mobilnya hilang dicuri. Jenis asuransi
ini tidak mengcover kerusakan-kerusakan kecil (partial loss). Contoh partial
loss seperti baret-baret di bodi, spion hilang, dan lain-lain.
2.
Comprehensive
Jenis asuransi Comprehensive ditujukan
untuk memberikan perlindungan terhadap mobil manakala mobil mengalami kerusakan
kecil (partial loss) maupun kerugian total (Total Loss). Jaminan yang diberikan
bisa diperluas dengan risiko bencana
alam (banjir, tanah lonsor, dll), risiko huru-hara & kerusuhan, risiko
tanggung jawab hukum ke pihak ketiga dan lain-lain. Artinya jika Comprehensive standard tidak dilengkapi dengan jaminan risiko banjir maka pemilik mobil tidak
bisa mengajukan klaim manakala mobilnya rusak yang dikarenakan banjir.
Banyak
orang yang masih kurang paham akan perbedaan kedua jenis asuransi tersebut.
Yang paling sering terjadi adalah banyak orang mengira bahwa asuransi Comprehensive akan menjamin semua jenis risiko padahal kenyataannya tidak demikian. Comprehensive berarti mengcover kerugian sebagian dan kerugian total. Jika polis Comprehensive tidak diperluas dengan jaminan lain seperti bencana alam, huru hara, kerusuhan,
maka jaminan yang diterima hanya jaminan standar.
Terimakasih informasinya
BalasHapus