a. Asuransi
Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau
kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian
yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam
kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima
premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta
benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada
tertanggung.
b. Asuransi
Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan
karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu
pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
c. Produk
Asuransi Kerugian
Ø Asuransi Kebakaran
Ø Asuransi Angkutan Laut
Ø Asuransi Kendaraan Bermotor
Ø Asuransi Kerangka Kapal
Ø Construction All Risk (CAR)
Ø Property / Industrial All Risk
Ø Asuransi Customs Bond
Ø Asuransi Surety Bond
Ø Asuransi Kecelakaan Diri
Ø Asuransi Kesehatan
Ø dan lain lain
d. Produk
Asuransi Jiwa
Ø Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
Ø Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
Ø Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)
e.
Produk Asuransi Kerugian Dalam
Program Asuransi Sosial
Ø Asuransi
Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
Ø
Asuransi Kesehatan
dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
f.
Produk Asuransi Jiwa Dalam
Program Asuransi Sosial
Ø Program Dana
Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan
oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
g. Pengertian
Tarif
Tarif Asuransi adalah:
Tarif Asuransi adalah:
Ø Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu,
untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan
untuk masa depan tertentu pula.
Ø
Alat untuk mengukur
resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada
mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
h.
Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
Ø Rumah tinggal,
gedung, pabrik, tempat usaha, dll
Ø Mobil, kapal, pesawat, dll
Ø Jiwa manusia, kesehatan, dll
Ø Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
Ø Pengangkutan barang
Ø
dll
i.
SPPA (Surat
Permintaan Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar