Uraian Jaminan
Asuransi Uang (Money Insurance) ada 2 (dua) jenis,
Yaitu Money in Safe (Uang dalam Penyimpanan) dan Money in Transit (Uang dalam
Pengiriman). Yang dimaksud uang disini yaitu didefinisikan sebagai Uang Tunai,
Bank Notes, Currency Notes, Cek (open/crossed), Postal Order, Money Order,
Perangko dan meterai.
Yang dimaksud dengan Asuransi Uang yaitu : pemberian
ganti rugi kepada Tertanggung akibat kehilangan uang yang dimiliki atau yang
menjadi tanggungjawabnya yang secara langsung disebabkan oleh :
·
Money
in Save :
Pencurian
yang disertai dengan kekerasan baik untuk memasuki atau keluar dari lokasi
pertanggungan seperti tercantum dalam ikhtisar pertanggungan secara paksa atau dengan
kekerasan.
·
Money
in Transit :
Perampokan yang
terjadi selama pengiriman
uang dari dan/ atau ke lokasi pertanggungan.
Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada
Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan terhadap lemari besi atau
ruangan penyimpanan yang dimiliki Tertanggung yang disebabkan oleh perampok
atau pencuri.
Pengecualian
Polis ini tidak menjamin kerugian akibat kehilangan
uang yang terjadi :
- Karena ketidakjujuran, perampokan dan pencurian oleh karyawan Tertanggung atau karyawan pihak lain yang ditunjuk Tertanggung untuk mengirimkan uang.
- Apabila lemari besi atau ruangan penyimpanan dibuka dengan kunci yang ditinggalkan di lokasi Pertanggungan pada saat tutup di luar jam kerja.
- Pada saat kendaraan yang dipakai untuk membawa uang tidak dijaga dan/atau tidak dikunci.
- Akibat berkurangnya nilai uang karena penyusutan atau fluktuasi mata uang.
- Apabila uang yang hilang dijamin oleh polis lain. Kecuali yang berhubungan dengan selisih diatas jumlah yang dapat dibayar dibawah polis tersebut jika penutupan ini tidak ada

Tidak ada komentar:
Posting Komentar