Saat
ini Pan Pacific Insurance mengeluarkan produk asuransi mobil dengan paket yang terdiri dari
- Comprehensive
- AOG
- RSCCS
- TS
- serta Tanggung jawab pihak ketiga
Didukung
dengan Hot Line 24 jam yang selalu siap melayani nasabah 24 jam di Nomor (021) - 458 455 11. Serta derek gratis
untuk wilayah Jabodetabek*
Perlindungan ( Coverage)
Berikut
ini adalah jenis perlindungan (coverage) yang terdapat pada Panfic Auto Guard :
1. Komprehensif
(Comprehensive)
Jaminan ganti
rugi/biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada
kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian,
perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu
pada PSAKBI).
2. Total
Loss Only (TLO)
Jaminan ganti rugi atas
kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda,
kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau
kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI)
Perlindungan Perluasan (Extention
Coverage)
Dengan
penambahan premi, Anda dapat menambahkan perlindungan perluasan di bawah ini:
• Tanggung
Jawab Hukum Pihak ke Tiga (Third Party Liability/TPL)
Perlindungan atas
tuntutan pihak ketiga.
• Kecelakaan
Diri Driver (Personal Accident/PA)
Perlindungan kecelakaan
yang mengakibatkan cacat tetap atau kematian terhadap pengemudi di dalam
kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
• Kecelakaan
Diri Passenger (Personal Accident/PA)
Perlindungan kecelakaan
yang mengakibatkan cacat tetap atau kematian terhadap penumpang di dalam
kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
• Biaya
Pengobatan (Medical Expense/Medex)
Jaminan biaya
pengobatan terhadap pengemudi dan atau penumpang di dalam kendaraan yang
dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
• Banjir
& Angin Topan (Flood & Winstorm)
Jaminan ganti rugi atau
biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh angin
topan, badai, hujan es, banjir, dan genangan air.
• Gempa
Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi (Earthquake, Tsunami, and Volcanic
Eruption).
Jaminan ganti rugi atau
biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh gempa
bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.
• Pemogokan,
Kerusuhan, dan Makar (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCCTS).
Jaminan ganti rugi atau biaya
perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan,
pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat,
revolusi, makar, terorisme dan atau sabotase.
Special Offer Panfic Auto Guard
Bagi
Anda yang membutuhkan perlindungan menyeluruh, Pan Pacific Insurance
menyediakan penawaran khusus untuk Panfic Auto Guard dengan perluasan Jaminan
Ganti Rugi Pihak ke Tiga (Third Party Liability) huru-hara dan terorisme,
bencana alam, personnal accident driver serta personnal accident passenger.
Paket khusus ini tentunya ditawarkan dengan suku premi yang lebih rendah bila
dibandingkan dengan perluasan secara terpisah.
Fitur
(Features) Sebagai tambahan, produk Panfic Auto Guard memberikan fitur-fitur
seperti di bawah ini:
• Auto Guard Workshop
Dukungan bengkel
rekanan disertai garansi 6 bulan untuk seluruh pekerjaan dan garansi keaslian
suku cadang (Pan Pacific Insurance tidak dapat menjamin ketersediaan suku
cadang di pasaran).
• Auto Guard Non ATPM Workshop
• Auto Guard ATPM Workshop
• Auto Guard Emergency
Dukungan bengkel
rekanan disertai garansi 6 bulan untuk seluruh pekerjaan dan garansi keaslian
suku cadang (Pan Pacific Insurance tidak dapat menjamin ketersediaan suku
cadang di pasaran).
• Mobil Derek (Towing Car)
Fasilitas derek gratis
bagi Anda yang mengalami musibah saat berkendara atau memberikan penggantian
biaya derek maksimum 0,5% dari harga pertanggungan (bagi kendaraan yang
mengalami kecelakaan).
• Panfic Care Center 24 Jam
Akses melalui telepon dengan nomor (021) - 458 455 11 yang disediakan
untuk mendapatkan berbagai informasi produk & layanan, menangani keluhan
& saran, melakukan proses aplikasi, klaim & perpanjangan polis, serta
melayani permintaan layanan darurat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar