Rabu, 02 Maret 2016

MEKANISME KLAIM



 

Secara keseluruhan Pan Pacific Insurance menerapkan proses yang cukup sederhana. Anda cukup mengisi formulir laporan klaim yang ada dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, maka tim kami akan menganalisa lebih lanjut klaim sesuai dengan kondisi pertanggungan yang ada. Hal utama yang perlu dipastikan adalah kerugian yang Anda alami memang dijamin dalam polis.
                  
Jenis Kerugian
Anda mungkin akan mengalami beberpa jenis kerugian, khususnya untuk asuransi kendaraan bermotor dan alat berat, adapun jenis kerugiannya adalah :
1.     Kerugian sebagian (Partial Loss)
Kerugian sebagian atas objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian tidak lebih dari 75% harga pertanggungan. Kerugian ini dapat terjadi karena kehilangan (Partial Loss Stolen) atau tabrakan (Partial Loss Accident) atau oleh kejadian yang dijamin dalam polis.
2.     Kerugian Total (Total Loss)
Kerugian secara keseluruhan atas objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian mencapai 75% harga pertanggungan. Kerugian ini dapat terjadi karena kehilangan (Total Loss Stolen) atau tabrakan (Total Loss Accident) atau kejadian yang dijamin dalam polis.
Untuk asuransi non kendaraan bermotor lainnya, Anda mungkin akan mengalami jenis kerugian seperti yang dijamin dalam polis, oleh karena itu mohon Anda membaca dengan teliti polis asuransi Anda.

Dibawah ini adalah mekanisme atau tata cara klaim yang berlaku di Pan Pacific Insurance, baik untuk klaim kendaraan bermotor maupun untuk klaim non kendaraan bermotor :
1.     Laporkanlah kerugian yang Anda alami dalam waktu 5 hari kerja sejak terjadinya kerugian. Pelaporan klaim dapat Anda lakukan melalui:
·     Datang langsung ke kantor Pan Pacific Insurance yang terdekat dengan Anda
·    Telepon ke kantor Pan Pacific Insurance terdekat atau  Panfic Care Center 24 Jam (021) - 458 455 11
·    Kirim sms ke SMS Center 24 Jam di 0813 9894 2463
·    Mengunjungi website kami dan langsung mengisi Formulir Laporan Klaim yang tersedia.
2.    Siapkanlah dokumen pelaporan sesuai dengan jenis kerugian yang Anda alami (lihat Daftar Dokumen Pendukung Klaim). Segeralah menyerahkan dokumen klaim secara lengkap agar klaim yang diajukan dapat segera diproses.

 
 
3.  Beberapa jenis klaim memerlukan proses survey terhadap objek pertanggungan. Hal ini ditujukan untuk mengetahui secara jelas penyebab terjadinya kerugian dan sebagai proses estimasi total kerugian yang dialami pelanggan.
4.    Setelah seluruh dokumen dan data klaim lengkap, tim kami akan menganalisa lebih lanjut klaim yang ada. Hal ini ditujukan untuk menentukan nilai ganti rugi dan proses ganti rugi yang akan dilalui.
5.   Proses penggantian kerugian dilakukan sesuai dengan jenis kerugian yang dialami. Misalnya untuk asuransi kendaraan bermotor dengan jenis kerugian partial loss accident, maka proses penggantian kerugian dilakukan dengan cara memperbaiki kerusakan yang ada di bengkel rekanan Pan Pacific Insurance.

Dokumen Klaim Yang Dibutuhkan
Untuk seluruh jenis klaim yang Anda ajukan, Anda diminta untuk menuangkan kronologisnya dalam Formulir Laporan Kerugian yang akan diberikan oleh petugas kami. Sebagai persetujuan, Anda wajib menanda tangani formulir tersebut.
Untuk Heavy Equipment, dokumen pendukung pelaporan klaim adalah sebagai berikut:
1.      Berita acara
2.      Kronologis kejadian
3.      Foto kerusakan
Untuk dokumen pendukung lainnya mengacu kepada kebijakan masing-masing jenis asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar