Secara
keseluruhan Pan Pacific Insurance menerapkan proses yang cukup sederhana. Anda
cukup mengisi formulir laporan klaim yang ada dan melengkapi dokumen yang
dibutuhkan, maka tim kami akan menganalisa lebih lanjut klaim sesuai dengan
kondisi pertanggungan yang ada. Hal utama yang perlu dipastikan adalah kerugian
yang Anda alami memang dijamin dalam polis.
Jenis
Kerugian
Anda
mungkin akan mengalami beberpa jenis kerugian, khususnya untuk asuransi
kendaraan bermotor dan alat berat, adapun jenis kerugiannya adalah :
1. Kerugian sebagian (Partial Loss)
Kerugian sebagian atas objek
pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian tidak lebih dari 75%
harga pertanggungan. Kerugian ini dapat terjadi karena kehilangan (Partial Loss
Stolen) atau tabrakan (Partial Loss Accident) atau oleh kejadian yang dijamin
dalam polis.
2. Kerugian Total (Total Loss)
Kerugian secara keseluruhan atas objek pertanggungan
yang diasuransikan, dimana nilai kerugian mencapai 75% harga pertanggungan.
Kerugian ini dapat terjadi karena kehilangan (Total Loss Stolen) atau tabrakan
(Total Loss Accident) atau kejadian yang dijamin dalam polis.
Untuk asuransi non kendaraan bermotor lainnya,
Anda mungkin akan mengalami jenis kerugian seperti yang dijamin dalam polis,
oleh karena itu mohon Anda membaca dengan teliti polis asuransi Anda.
Dibawah ini adalah mekanisme atau tata cara
klaim yang berlaku di Pan Pacific Insurance, baik untuk klaim kendaraan
bermotor maupun untuk klaim non kendaraan bermotor :
1. Laporkanlah kerugian yang Anda alami dalam waktu 5
hari kerja sejak terjadinya kerugian. Pelaporan klaim dapat Anda lakukan
melalui:
· Datang langsung ke kantor Pan Pacific Insurance yang
terdekat dengan Anda
· Telepon ke kantor Pan Pacific Insurance terdekat
atau Panfic Care Center 24 Jam (021) -
458 455 11
· Kirim sms ke SMS Center 24 Jam di 0813 9894 2463
· Mengunjungi website kami dan langsung mengisi
Formulir Laporan Klaim yang tersedia.
2. Siapkanlah dokumen pelaporan sesuai dengan jenis
kerugian yang Anda alami (lihat Daftar Dokumen Pendukung Klaim). Segeralah
menyerahkan dokumen klaim secara lengkap agar klaim yang diajukan dapat segera
diproses.
3. Beberapa jenis klaim memerlukan proses survey
terhadap objek pertanggungan. Hal ini ditujukan untuk mengetahui secara jelas
penyebab terjadinya kerugian dan sebagai proses estimasi total kerugian yang
dialami pelanggan.
4. Setelah seluruh dokumen dan data klaim lengkap, tim
kami akan menganalisa lebih lanjut klaim yang ada. Hal ini ditujukan untuk
menentukan nilai ganti rugi dan proses ganti rugi yang akan dilalui.
5. Proses penggantian kerugian dilakukan sesuai dengan
jenis kerugian yang dialami. Misalnya untuk asuransi kendaraan bermotor dengan
jenis kerugian partial loss accident, maka proses penggantian kerugian
dilakukan dengan cara memperbaiki kerusakan yang ada di bengkel rekanan Pan
Pacific Insurance.
Dokumen Klaim Yang Dibutuhkan
Untuk
seluruh jenis klaim yang Anda ajukan, Anda diminta untuk menuangkan
kronologisnya dalam Formulir Laporan Kerugian yang akan diberikan oleh petugas
kami. Sebagai persetujuan, Anda wajib menanda tangani formulir tersebut.
Untuk
Heavy Equipment, dokumen pendukung pelaporan klaim adalah sebagai berikut:
1.
Berita acara
2.
Kronologis kejadian
3.
Foto kerusakan
Untuk
dokumen pendukung lainnya mengacu kepada kebijakan masing-masing jenis
asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar